Menganalisis Konsep Islam tentang Negara dan Pemerintahan
Izzati Zahradia Wijaya¹, Khalda Yasyfa Nabila Juharso²
Mahasiswa S1
Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Pendidikan
Jurusan Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Jakarta
²1101619055 (khaldayasyfanabila@gmail.com)
Kata Kunci: negara, pemerintahan.
A. PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang syumul (menyeluruh). Artinya segala aspek dalam
kehidupan manusia, Islam telah mengaturnya. Mulai dari hal terkecil dalam
kehidupan sehari-hari hingga hal yang kompleks, tak terkecuali masalah
kenegaraan. Islam adalah agama dan sekaligus sistem negara
yang menjamin tegaknya keadilan dan mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Dalam
merealisasikan tujuan tersebut, Al-Quran meletakkan kaidah dan prinsip-prinsip
umum yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan seperti penegakan keadilan,
penerapan musyawarah, memperhatikan kesamaan, jaminan hak dan kebebasan
berpendapat dan penetapan solidaritas sosial secara komprehensif serta hubungan
pemimpin dan rakyatnya seperti hak dan kewajiban timbal balik antara pemimpin
dan rakyatnya.
B. KAJIAN LITERATUR
DAN METODE
Melakukan kajian literatur yaitu dengan mengumpulkan jurnal, artikel,
maupun melalui blog yang dijadikan acuan dalam menjelaskan konsep Islam tentang
negara dan pemerintahan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data
yang diperoleh dianalisis, dan disimpulkan sehingga mendapatkan kesimpulan.
C. PEMBAHASAN
Pengertian Negara secara Umum
Negara adalah alat yang dibuat oleh masyarakat bangsa, diberi kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia/kelompok dalam suatu masyarakat,
mengarahkan masyarakat secara bersama-sama ke arah tercapainya tujuan dari
masyarakat seluruhnya.
Alasan Penting Negara dalam Islam
1.
Al-Quran memiliki seperangkat hukum yang pelaksanaannya
membutuhkan institusi negara dan pemerintahan. Yaitu berkenaan dengan
pelaksanaan hudud dan qishas, hukum yang berkaitan harta benda (mal), serta
hukum yang menyangkut kewajiban jihad.
2.
Al-Quran meletakkan landaaab yang kokoh dalam aqidah,
syariah, dan akhlak. Pelaksanaan dan pengawasan 3 prinsip ini membutuhkan
intervensi dan peran negara.
3.
Terdapat ucapan-ucapan Nabi yang dapat menjadi istidlal
bahwa negara dan pemerintahan menjadi elemen penting. Meliputi aspek imarah
(kepemimpinan), al walayah (keorganisasian), al hukmu (kepemerintahan), dan al
qadha (ketetapan hakim).
4.
Adanya perbuatan Nabi yang dipandan sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas
negara dan kepemerintahan. Nabi mengangkat para gubernur, hakim, panglima perang,
mengirim pasukan, menarik zakat dan rampasan perang, mengatur pembelanjaan,
mengirim duta, menegakkan hudud, melakukan perjanjian dengan negara lain.
5.
Setelah wafatnya Nabi, para sahabat menunda pemakaman Nabi dan bergegas musyawarah
memilih pengganti Nabi. Tindakan ini menunjukkan betapa pentingnya kepemimpinan
dalam Islam.
6.
Hal ikhwah kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian
kajian pembahasan para ahli fiqh dalam kitab-kitab disepanjang sejarah.
Konsep Islam tentang Negara
1.
Teori kekhalifahan, biasanya mengacu pada Khulafa
Al-Rasyidin.
2.
Teori imamah dalam faham Islam Syi’ah.
3.
Teori imamah dan pemerintahan.
Prinsip Penyelenggaraan Negara dalam Islam
Prinsip Syura
Mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagaian yang lain, yakni
menimbang suatu pendapat dengan pendapat lain untuk mendapatkan satu pendapat
yang disepakati.
Prinsip ini mengharuskan kepala negara dan pemimpin pemerintahan untuk
menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui musyawarah. Kelebihan :
1.
Membersihkan praktek diktatorisme dalam pemerintahan
Islam.
2.
Pendapat mayoritas akan membentuk tanggung jawab umat
secara kolektif dan sebagai bagian pendidikan politik untuk bersikap ilmiah,
kritis, namun memiliki komitmen.
Karakter Kepemimpinan dalam Islam
Kepemimpinan Sipil
Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih
oleh umat. Kedaulatan milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasan adalah umat
Islam.
Pemimpin tidak memiliki kekebalan dosa (ma’shum) sehingga memungkan yang
bersangkutan menggabungkan semua kekuasaan baik eksekutif, legislatif,maupun
yudikatif dalam genggamannya.
Islam tidak mengenal jenis pemerintahan seperti yang dilakukan Eropa di
abad pertengahan sebab khalifah dipilih dan dapat diberhentikan oleh rakyat.
Prinsip Keadilan dalam Negara Islam
1.
Al-adl (sama)
Memberi kesan adanya dua pihak atau lebih karena jika hanya ada satu pihak
berarti tidak akan terjadi persamaan.
2.
Al-Qisth (bagian)
Yang wajar dan cukup.
3.
Mizan (timbangan)
Yang dapat berarti keadilan.
Prinsip Kebebasan dalam Islam
Kebebasan itu mencakup kebebasan berideologi, kebebasan menyampaikan
pendapat, kebebasan menyampaikan ilmu, dan kebebasan kepemilikan.
Syaikh Muhammad Gazali menambahkan kebebasan dari kemiskinan, rasa takut,
dan kebebasan memerangi kezaliman.
Kewajiban untuk melindungi kebebasan tersebut dengan cara:
1.
Mengharuskan umat manusia menghormati hak orang lain
dalam meyakini, mengingkari, dan menjalankan prinsip ideologinya.
2.
Mengharuskan pemilik ideologi melindungi keyakinannya.
Prinsip Persamaan dalam Islam
Persamaan derajat adalah bagian hak-hak individu dalam negara.
Sayyid Qutb menyebutnya sebagai asas keadilan dalam Islam. Jika umat
manusia adalah anak keturunan Adam dan Islam memandang ksatuan asal usul ini
memberi implikasi adanya hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama.
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam.” ( QS. Al-Isra : 70 )
Pemaknaan Prinsip Persamaan
1.
Persamaan secara umum. Semua manusia sama dan sederajat
dalam hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka. Tidak ada keistimewan yang
diberikan atas satu orang dengan yang lainnya tanpa pengecualian.
2.
Persamaan di depan hukum. Kepala negara dan rakyat pada
umumnya memiliki kesederajatan di depan hukum.
3.
Persamaan hak-hak sosial. Islam mengakui prinsip
perbedaan dalam potensi dan kemampuan. Oleh karena itu, semua potensi dan
kemampuan diberi hak yang sama.
D. PENUTUP
Ahli-ahli hukum Islam sering berbeda pendapat dalam memahami hukum Islam,
membuat penafsiran atau interpretasinya, dan menarik kesimpulan dalam berbagai
masalah hukum seperti halnya ahli hukum positif buatan manusia, tetapi
perbedaan pendapat para ahli hukum Islam tidak boleh keluar dari batas yang
telah ditentukan atau keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Dengan
demikian tetaplah Allah saja yang mempunyai kekuasaan tertinggi, sehingga
masyarakat Islam senantiasa diperintah dan diatur menurut pola Syariat-Nya.
Kalau mereka keluar dari ketentuan ini maka masyarakatnya tidak bisa dianggap
sebagai masyarakat Islam. Pendeknya tanda Ketuhanan itu tercermin dalam
bulatnya kekuasaaan di tangan Allah sendiri pada peri kehidupan masyarakat,
sebagai buah dari aqidah tauhid yang diajarkan Islam.
DAFTAR PUSTAKA